Selasa, 29 September 2015
Selasa, 16 Juni 2015
Regulasi dan etika dalam media sosial
NAMA :
MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS :
1ID15
NPM : 37414138
REGULASI DA ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL
Media
sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtube, WhatsApps, Instagram dengan
fitur-fitur like, share-feed,
tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram,post-repost telah
menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia
hampir satu dekade terakhir. Sayangnya, euforia click aktivism menunjukkan potret
masyarakat pada dua kondisi. Pertama, mereka
yang mampu mengakses dan berbagi informasi secara fungsional, semakin
berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat
teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua adalah mereka yang
gagap teknologi, hanya mengikuti tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi,
dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif teknologi terhadap
kehidupan sehari-hari.
Melihat
dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap
antimedia-sosial? Meskipun tetap merupakan pilihan logis, kehadiran media
sosial adalah keniscayaan sebagai konsekuensi pergaulan global.kurang relevan
untuk melihat potensi dan ancaman media sosial hanya vis a vis dari
satu sisi. Di sinilah literasi teknologi memiliki peran penting sehingga umat
Islam dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang
literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas
dalam menggunakan teknologi. Tidak sekadar mengikuti tren, yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena
perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan
seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax). Akibatnya,
informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto-gambar meme, thread,
situs berita abal-abal, blog, termasuk kolom komentar.
Laporan
penelitian Brendan Nyhan and Jason Reifler (2012) berjudul Misinformation and
Fact-checking: Research Findings From Social Science menyimpulkan,
ketika dihadapkan pada berita dan informasi yang bertolak belakang dengan
keyakinan, seseorang cenderung akan menolak meskipun berita-berita tersebut
menunjukkan data dan fakta yang relatif lengkap. Sebaliknya, terutama di media
sosial, seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang
sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya.
Jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah,
ia menganggapnya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap
sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media
lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan
wartawan atau penulis aslinya.
Kondisi
ini jelas memperlihatkan salah kaprah di kalangan masyarakat. Penyebaran berita
yang simpang siur dianggap hanya menjadi tanggung jawab jurnalis atau penulis
aslinya. Di era digital yang memungkinkan duplikasi dan penyebaran informasi
dengan cara yang sangat mudah, publik juga terikat kode etik penyebaran berita.
Dalam 10 Elemen Jurnalisme yang berisi panduan etika universal bagi pelaku
penyampai berita di seluruh dunia, pada poin 10 disebutkan, “Warga juga
memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita”.
Elemen ke-10 ini ditambahkan karena perkembangan teknologi informasi khususnya
internet yang semakin massif dengan fitur-fitur interaktif. Dalam kaitan ini,
masyarakat dilihat bukan lagi sekadar konsumen pasif media, namun prosumen:
produsen sekaligus konsumen informasi, khususnya dalam membuat status-share, tweet-retweet, path-repath, termasuk kemampuan menyebarluaskan
berita hanya dengan menekan satu tombol.
Sekalipun
banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti
halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka
sudah pasti ada aturan formal ataupun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya,
seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain.Maka
dari itu kita harus mengetahui atau
mempelajari Etika dalam media sosial,berikut adalah penjelasan etika dalam media sosial
Etika adalah
pedoman atau aturan moral untuk
situasi-situasi dimana media memiliki
efek negatif dan hukum tidak bisa
menjaga tingkah laku. Kode etik kebanyakan
diciptakan oleh organisasi profesional. Etika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang.
Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etika. Etika merupakan
komponen yang penting dalam pendidikan jurnalisme.
Di dalam jurnalisme terdapat
beberapa etika yang harus
dipatuhi yaitu akurasi, keadilan, kerahasiaan, privasi.
Saat ini informasi yang
disajikan oleh media telah berubah
menjadi komoditi dan
mimetisme. Berkat media,budaya baru
telah terbentuk dan masyarakat telah
berubah karenanya. Mengatasi keseimbangan antara
tugas membimbing masyarakat lewat
program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan
pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomi. Media pun membangun
image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya.
Yang menjadi masalah yaitu sikap dari masyarakat yang
tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang
ditawarkan oleh media sehingga media perlu membawa etika dan menerapkan
dampak di dalam masyarakat yang
harus dilindungi dan mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif media itu sendiri.
ANALISA
Walaupun sedang berada pada dunia maya atau media sosial etika tidak
bisa terlepas dari setiap perilaku seseorang. Menggunakan Internet dan Media
Sosial juga memerlukan etika yang berfungsi untuk mencegah seseorang melakukan
tindakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain
Jumat, 22 Mei 2015
Pertahana nasional
NAMA : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS :
1ID15
NPM :
37414138
PERTAHANAN
NASIONAL
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
(Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara
menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa
lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa
bagian bumi yang kita namakan Indonesia mempunyai daya tarik kuat pada bangsa
lain untuk menguasainya, ditimbulkan oleh kekayaan potensi sumberdaya alam
dalam berbagai variasi, penduduk yang besar jumlahnya dan tinggi potensinya,
serta kondisi geografinya sebagai posisi silang antara dua benua dan dua
samudera.Untuk menghadapi dan mengatasi berbagai kemungkinan macam serangan dan
gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap NKRI dikembangkan satu
konsep pertahanan yang bersifat semesta serta menyangkut seluruh rakyat
Indonesia. Konsep
pertahanan itu kita namakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANRATA.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Wujud pembelaan negara dalam
pertahanan negara ditegaskan dalam Bab XII Undang-Undang Dasar 1945 bahwa
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.
ANALISA :
Menurut saya,kita
sebagai negara kesatuan republik Indonesia harus
bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di negara kita ini karena jagan sampai
kita dididik lagi pada zaman belanda yang mana kita hanya diberi enak saja tapi
malas untuk berusaha agar kita itu selalu ketergantungan oleh orang lain yang
menjadikan kita bodoh,maka dari itu marilah kita bangun negara kita menjadi
negara yang mau bangkit dengan tangan kita sendiri bukan dengan ketergantungan
dari negara lain,agar negara lain segan untuk menguasai/menjajah negara kita
ini dengan cara memanfaatkan sumber daya – sumber daya yang ada di negara kita
ini dan tanamkan rasa cinta pada negara Indonesia agar kita memiliki rasa
pertahanan yang kuat untuk negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA :
http://pelita.or.id/baca.php?id=36411
Langganan:
Postingan (Atom)
Contoh Proposal Usaha
TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama : Muhammad Budiyanto...
-
warta warga Nama : Muammad BudiYanto Kelas : 2ID15 Npm : 37414138 HUKUM INDUSTRI 1.HUKUM INDUSTRI Definisi Hukum menuru...
-
SUMBER DAYA ALAM A. Latar Belakang Sumber daya alam (biasa disingkat SDA ) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami y...