Selasa, 16 Juni 2015

Regulasi dan etika dalam media sosial

NAMA : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS : 1ID15
NPM     : 37414138

REGULASI DA ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL
Media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtube, WhatsApps, Instagram dengan fitur-fitur like, share-feed, tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram,post-repost telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia hampir satu dekade terakhir. Sayangnya, euforia click aktivism menunjukkan potret masyarakat pada dua kondisi. Pertama, mereka yang mampu mengakses dan berbagi informasi secara fungsional, semakin berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua adalah mereka yang gagap teknologi, hanya mengikuti tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi, dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif teknologi terhadap kehidupan sehari-hari.
Melihat dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap antimedia-sosial? Meskipun tetap merupakan pilihan logis, kehadiran media sosial adalah keniscayaan sebagai konsekuensi pergaulan global.kurang relevan untuk melihat potensi dan ancaman media sosial hanya vis a vis dari satu sisi. Di sinilah literasi teknologi memiliki peran penting sehingga umat Islam dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi. Tidak sekadar mengikuti tren, yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax). Akibatnya, informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto-gambar meme, thread, situs berita abal-abal, blog, termasuk kolom komentar.
Laporan penelitian Brendan Nyhan and Jason Reifler (2012) berjudul Misinformation and Fact-checking: Research Findings From Social Science menyimpulkan, ketika dihadapkan pada berita dan informasi yang bertolak belakang dengan keyakinan, seseorang cenderung akan menolak meskipun berita-berita tersebut menunjukkan data dan fakta yang relatif lengkap. Sebaliknya, terutama di media sosial, seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya. Jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah, ia menganggapnya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan wartawan atau penulis aslinya.
Kondisi ini jelas memperlihatkan salah kaprah di kalangan masyarakat. Penyebaran berita yang simpang siur dianggap hanya menjadi tanggung jawab jurnalis atau penulis aslinya. Di era digital yang memungkinkan duplikasi dan penyebaran informasi dengan cara yang sangat mudah, publik juga terikat kode etik penyebaran berita. Dalam 10 Elemen Jurnalisme yang berisi panduan etika universal bagi pelaku penyampai berita di seluruh dunia, pada poin 10 disebutkan, “Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita”. Elemen ke-10 ini ditambahkan karena perkembangan teknologi informasi khususnya internet yang semakin massif dengan fitur-fitur interaktif. Dalam kaitan ini, masyarakat dilihat bukan lagi sekadar konsumen pasif media, namun prosumen: produsen sekaligus konsumen informasi, khususnya dalam membuat status-share, tweet-retweet, path-repath, termasuk kemampuan menyebarluaskan berita hanya dengan menekan satu tombol.
Sekalipun banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan formal ataupun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya, seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain.Maka dari itu kita harus mengetahui atau  mempelajari Etika dalam media sosial,berikut adalah  penjelasan etika dalam media sosial
Etika adalah pedoman atau aturan moral untuk situasi-situasi dimana media memiliki efek negatif dan hukum tidak bisa menjaga tingkah lakuKode etik kebanyakan diciptakan oleh organisasi profesionalEtika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang. Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etikaEtika merupakan komponen yang penting dalam pendidikan jurnalisme. Di dalam jurnalisme terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi yaitu akurasi, keadilankerahasiaanprivasi. Saat ini informasi yang disajikan oleh media telah berubah menjadi komoditi dan mimetisme. Berkat media,budaya baru telah terbentuk dan masyarakat telah berubah karenanya. Mengatasi keseimbangan antara tugas membimbing masyarakat lewat program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomiMedia pun membangun image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya. Yang menjadi masalah yaitu sikap dari masyarakat yang tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang ditawarkan oleh media sehingga media perlu membawa etika dan menerapkan dampak di dalam masyarakat yang harus dilindungi dan mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif media itu sendiri.

ANALISA

Walaupun sedang berada pada dunia maya atau media sosial etika tidak bisa terlepas dari setiap perilaku seseorang. Menggunakan Internet dan Media Sosial juga memerlukan etika yang berfungsi untuk mencegah seseorang melakukan tindakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain

Jumat, 22 Mei 2015

Pertahana nasional

NAMA             : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS            : 1ID15
NPM                : 37414138
PERTAHANAN NASIONAL
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa bagian bumi yang kita namakan Indonesia mempunyai daya tarik kuat pada bangsa lain untuk menguasainya, ditimbulkan oleh kekayaan potensi sumberdaya alam dalam berbagai variasi, penduduk yang besar jumlahnya dan tinggi potensinya, serta kondisi geografinya sebagai posisi silang antara dua benua dan dua samudera.Untuk menghadapi dan mengatasi berbagai kemungkinan macam serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap NKRI dikembangkan satu konsep pertahanan yang bersifat semesta serta menyangkut seluruh rakyat Indonesia.                Konsep pertahanan itu kita namakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANRATA.
 Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Wujud pembelaan negara dalam pertahanan negara ditegaskan dalam Bab XII Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.

ANALISA :
Menurut saya,kita sebagai negara kesatuan republik Indonesia harus bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di negara kita ini karena jagan sampai kita dididik lagi pada zaman belanda yang mana kita hanya diberi enak saja tapi malas untuk berusaha agar kita itu selalu ketergantungan oleh orang lain yang menjadikan kita bodoh,maka dari itu marilah kita bangun negara kita menjadi negara yang mau bangkit dengan tangan kita sendiri bukan dengan ketergantungan dari negara lain,agar negara lain segan untuk menguasai/menjajah negara kita ini dengan cara memanfaatkan sumber daya – sumber daya yang ada di negara kita ini dan tanamkan rasa cinta pada negara Indonesia agar kita memiliki rasa pertahanan yang kuat untuk negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA :
http://pelita.or.id/baca.php?id=36411

Contoh Proposal Usaha

TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama                                  : Muhammad Budiyanto...