NAMA : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS :
1ID15
NPM :
37414138
PERTAHANAN
NASIONAL
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta
(Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara
menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa
lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa
bagian bumi yang kita namakan Indonesia mempunyai daya tarik kuat pada bangsa
lain untuk menguasainya, ditimbulkan oleh kekayaan potensi sumberdaya alam
dalam berbagai variasi, penduduk yang besar jumlahnya dan tinggi potensinya,
serta kondisi geografinya sebagai posisi silang antara dua benua dan dua
samudera.Untuk menghadapi dan mengatasi berbagai kemungkinan macam serangan dan
gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap NKRI dikembangkan satu
konsep pertahanan yang bersifat semesta serta menyangkut seluruh rakyat
Indonesia. Konsep
pertahanan itu kita namakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANRATA.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Wujud pembelaan negara dalam
pertahanan negara ditegaskan dalam Bab XII Undang-Undang Dasar 1945 bahwa
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.
ANALISA :
Menurut saya,kita
sebagai negara kesatuan republik Indonesia harus
bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di negara kita ini karena jagan sampai
kita dididik lagi pada zaman belanda yang mana kita hanya diberi enak saja tapi
malas untuk berusaha agar kita itu selalu ketergantungan oleh orang lain yang
menjadikan kita bodoh,maka dari itu marilah kita bangun negara kita menjadi
negara yang mau bangkit dengan tangan kita sendiri bukan dengan ketergantungan
dari negara lain,agar negara lain segan untuk menguasai/menjajah negara kita
ini dengan cara memanfaatkan sumber daya – sumber daya yang ada di negara kita
ini dan tanamkan rasa cinta pada negara Indonesia agar kita memiliki rasa
pertahanan yang kuat untuk negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA :
http://pelita.or.id/baca.php?id=36411
Tidak ada komentar:
Posting Komentar