NAMA :
MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS :
1ID15
NPM : 37414138
REGULASI DA ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL
Media
sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtube, WhatsApps, Instagram dengan
fitur-fitur like, share-feed,
tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram,post-repost telah
menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia
hampir satu dekade terakhir. Sayangnya, euforia click aktivism menunjukkan potret
masyarakat pada dua kondisi. Pertama, mereka
yang mampu mengakses dan berbagi informasi secara fungsional, semakin
berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat
teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua adalah mereka yang
gagap teknologi, hanya mengikuti tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi,
dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif teknologi terhadap
kehidupan sehari-hari.
Melihat
dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap
antimedia-sosial? Meskipun tetap merupakan pilihan logis, kehadiran media
sosial adalah keniscayaan sebagai konsekuensi pergaulan global.kurang relevan
untuk melihat potensi dan ancaman media sosial hanya vis a vis dari
satu sisi. Di sinilah literasi teknologi memiliki peran penting sehingga umat
Islam dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang
literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas
dalam menggunakan teknologi. Tidak sekadar mengikuti tren, yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena
perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan
seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax). Akibatnya,
informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto-gambar meme, thread,
situs berita abal-abal, blog, termasuk kolom komentar.
Laporan
penelitian Brendan Nyhan and Jason Reifler (2012) berjudul Misinformation and
Fact-checking: Research Findings From Social Science menyimpulkan,
ketika dihadapkan pada berita dan informasi yang bertolak belakang dengan
keyakinan, seseorang cenderung akan menolak meskipun berita-berita tersebut
menunjukkan data dan fakta yang relatif lengkap. Sebaliknya, terutama di media
sosial, seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang
sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya.
Jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah,
ia menganggapnya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap
sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media
lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan
wartawan atau penulis aslinya.
Kondisi
ini jelas memperlihatkan salah kaprah di kalangan masyarakat. Penyebaran berita
yang simpang siur dianggap hanya menjadi tanggung jawab jurnalis atau penulis
aslinya. Di era digital yang memungkinkan duplikasi dan penyebaran informasi
dengan cara yang sangat mudah, publik juga terikat kode etik penyebaran berita.
Dalam 10 Elemen Jurnalisme yang berisi panduan etika universal bagi pelaku
penyampai berita di seluruh dunia, pada poin 10 disebutkan, “Warga juga
memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita”.
Elemen ke-10 ini ditambahkan karena perkembangan teknologi informasi khususnya
internet yang semakin massif dengan fitur-fitur interaktif. Dalam kaitan ini,
masyarakat dilihat bukan lagi sekadar konsumen pasif media, namun prosumen:
produsen sekaligus konsumen informasi, khususnya dalam membuat status-share, tweet-retweet, path-repath, termasuk kemampuan menyebarluaskan
berita hanya dengan menekan satu tombol.
Sekalipun
banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti
halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka
sudah pasti ada aturan formal ataupun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya,
seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain.Maka
dari itu kita harus mengetahui atau
mempelajari Etika dalam media sosial,berikut adalah penjelasan etika dalam media sosial
Etika adalah
pedoman atau aturan moral untuk
situasi-situasi dimana media memiliki
efek negatif dan hukum tidak bisa
menjaga tingkah laku. Kode etik kebanyakan
diciptakan oleh organisasi profesional. Etika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang.
Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etika. Etika merupakan
komponen yang penting dalam pendidikan jurnalisme.
Di dalam jurnalisme terdapat
beberapa etika yang harus
dipatuhi yaitu akurasi, keadilan, kerahasiaan, privasi.
Saat ini informasi yang
disajikan oleh media telah berubah
menjadi komoditi dan
mimetisme. Berkat media,budaya baru
telah terbentuk dan masyarakat telah
berubah karenanya. Mengatasi keseimbangan antara
tugas membimbing masyarakat lewat
program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan
pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomi. Media pun membangun
image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya.
Yang menjadi masalah yaitu sikap dari masyarakat yang
tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang
ditawarkan oleh media sehingga media perlu membawa etika dan menerapkan
dampak di dalam masyarakat yang
harus dilindungi dan mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif media itu sendiri.
ANALISA
Walaupun sedang berada pada dunia maya atau media sosial etika tidak
bisa terlepas dari setiap perilaku seseorang. Menggunakan Internet dan Media
Sosial juga memerlukan etika yang berfungsi untuk mencegah seseorang melakukan
tindakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar