Selasa, 16 Juni 2015

Regulasi dan etika dalam media sosial

NAMA : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS : 1ID15
NPM     : 37414138

REGULASI DA ETIKA DALAM MEDIA SOSIAL
Media sosial seperti Facebook, Twitter, Path, Youtube, WhatsApps, Instagram dengan fitur-fitur like, share-feed, tweet-retweet, upload-download, path-repath, selfie-regram,post-repost telah menjadi kosakata modern yang akrab dengan keseharian masyarakat Indonesia hampir satu dekade terakhir. Sayangnya, euforia click aktivism menunjukkan potret masyarakat pada dua kondisi. Pertama, mereka yang mampu mengakses dan berbagi informasi secara fungsional, semakin berpengetahuan, semakin berdaya, dan memiliki peluang dalam banyak hal berkat teknologi informasi-komunikasi. Golongan kedua adalah mereka yang gagap teknologi, hanya mengikuti tren, menjadi sasaran empuk pasar teknologi, dan terus berkutat dengan cerita dan keluhan dampak negatif teknologi terhadap kehidupan sehari-hari.
Melihat dua sisi tersebut apakah lantas perlu mengisolasi diri dan bersikap antimedia-sosial? Meskipun tetap merupakan pilihan logis, kehadiran media sosial adalah keniscayaan sebagai konsekuensi pergaulan global.kurang relevan untuk melihat potensi dan ancaman media sosial hanya vis a vis dari satu sisi. Di sinilah literasi teknologi memiliki peran penting sehingga umat Islam dapat menggunakan media sosial secara proporsional. Pengguna yang literasinya cukup akan memiliki kesadaran, kendali, dan batasan yang jelas dalam menggunakan teknologi. Tidak sekadar mengikuti tren, yang penting update, bersikap reaksioner, dan ikut dalam arena perdebatan yang tidak bermanfaat, bahkan seringkali andil menyebarluaskan informasi palsu (hoax). Akibatnya, informasi simpang siur bertebaran lewat pesan singkat, foto-gambar meme, thread, situs berita abal-abal, blog, termasuk kolom komentar.
Laporan penelitian Brendan Nyhan and Jason Reifler (2012) berjudul Misinformation and Fact-checking: Research Findings From Social Science menyimpulkan, ketika dihadapkan pada berita dan informasi yang bertolak belakang dengan keyakinan, seseorang cenderung akan menolak meskipun berita-berita tersebut menunjukkan data dan fakta yang relatif lengkap. Sebaliknya, terutama di media sosial, seseorang lebih suka mencari, membaca, dan menyebarkan berita yang sesuai dengan apa yang ia yakini meski berita itu belum jelas kebenarannya. Jika kemudian terbukti keliru dan menyadari sudah menyebarkan informasi salah, ia menganggapnya sebagai masalah kecil, bahkan seringkali tidak dianggap sebagai kesalahan. Ketika dipertanyakan motifnya, ia akan menyalahkan media lain yang dikutip sebagai sumber tidak valid dan ujung-ujungnya menyalahkan wartawan atau penulis aslinya.
Kondisi ini jelas memperlihatkan salah kaprah di kalangan masyarakat. Penyebaran berita yang simpang siur dianggap hanya menjadi tanggung jawab jurnalis atau penulis aslinya. Di era digital yang memungkinkan duplikasi dan penyebaran informasi dengan cara yang sangat mudah, publik juga terikat kode etik penyebaran berita. Dalam 10 Elemen Jurnalisme yang berisi panduan etika universal bagi pelaku penyampai berita di seluruh dunia, pada poin 10 disebutkan, “Warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita”. Elemen ke-10 ini ditambahkan karena perkembangan teknologi informasi khususnya internet yang semakin massif dengan fitur-fitur interaktif. Dalam kaitan ini, masyarakat dilihat bukan lagi sekadar konsumen pasif media, namun prosumen: produsen sekaligus konsumen informasi, khususnya dalam membuat status-share, tweet-retweet, path-repath, termasuk kemampuan menyebarluaskan berita hanya dengan menekan satu tombol.
Sekalipun banyak orang bilang internet adalah dunia tanpa batas, namun seperti halnya interaksi dalam dunia nyata, saat bersinggungan dengan orang lain maka sudah pasti ada aturan formal ataupun etika yang harus dipatuhi. Di dunia maya, seseorang tidak bisa bebas bertindak tanpa peduli kepentingan orang lain.Maka dari itu kita harus mengetahui atau  mempelajari Etika dalam media sosial,berikut adalah  penjelasan etika dalam media sosial
Etika adalah pedoman atau aturan moral untuk situasi-situasi dimana media memiliki efek negatif dan hukum tidak bisa menjaga tingkah lakuKode etik kebanyakan diciptakan oleh organisasi profesionalEtika adalah peraturan moral yang menuntun tingkah laku seseorang. Para pendidik yang memainkan peran yang penting dalam menerapkan etikaEtika merupakan komponen yang penting dalam pendidikan jurnalisme. Di dalam jurnalisme terdapat beberapa etika yang harus dipatuhi yaitu akurasi, keadilankerahasiaanprivasi. Saat ini informasi yang disajikan oleh media telah berubah menjadi komoditi dan mimetisme. Berkat media,budaya baru telah terbentuk dan masyarakat telah berubah karenanya. Mengatasi keseimbangan antara tugas membimbing masyarakat lewat program-program yang disuguhkan kepada masyarakat dan pemenuhan tugas sebagai alat produksi ekonomiMedia pun membangun image sebagai kebutuhan masyarakat dan juga pencapai kebutuhan ekonomi baginya. Yang menjadi masalah yaitu sikap dari masyarakat yang tidak menunjukkan adanya perlawanan atas bentuk program yang ditawarkan oleh media sehingga media perlu membawa etika dan menerapkan dampak di dalam masyarakat yang harus dilindungi dan mengurangi adanya penyalahgunaan dari dampak negatif media itu sendiri.

ANALISA

Walaupun sedang berada pada dunia maya atau media sosial etika tidak bisa terlepas dari setiap perilaku seseorang. Menggunakan Internet dan Media Sosial juga memerlukan etika yang berfungsi untuk mencegah seseorang melakukan tindakan yang dapat merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain

Jumat, 22 Mei 2015

Pertahana nasional

NAMA             : MUHAMMAD BUDIYANTO
KELAS            : 1ID15
NPM                : 37414138
PERTAHANAN NASIONAL
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishanrata) adalah konsep yang ditetapkan bangsa Indonesia sebagai cara menghadapi dan mengatasi serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Adalah kenyataan yang terbukti dalam sejarah bahwa bagian bumi yang kita namakan Indonesia mempunyai daya tarik kuat pada bangsa lain untuk menguasainya, ditimbulkan oleh kekayaan potensi sumberdaya alam dalam berbagai variasi, penduduk yang besar jumlahnya dan tinggi potensinya, serta kondisi geografinya sebagai posisi silang antara dua benua dan dua samudera.Untuk menghadapi dan mengatasi berbagai kemungkinan macam serangan dan gangguan yang dilakukan negara bangsa lain terhadap NKRI dikembangkan satu konsep pertahanan yang bersifat semesta serta menyangkut seluruh rakyat Indonesia.                Konsep pertahanan itu kita namakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau SISHANRATA.
 Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Wujud pembelaan negara dalam pertahanan negara ditegaskan dalam Bab XII Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Demikian Dirjen Pothan Dephan Prof Dr Budi Susilo Soepandji, DEA, Selasa (4/9), dalam sambutannya yang dibacakan Ses Ditjen Pothan Laksma TNI Fadjar Sampurno, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Tingkat Pusat Angkatan III TA 2007, di Kantor Dephan, Jakarta.
Menurut Dirjen Pothan, bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
Dikatakannya pula bahwa sumber daya nasional mencakup sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai-nilai teknologi dan dana yang ditambah dengan sarana dan prasarana nasional. Ini semua merupakan potensi nasional yang akan diwujudkan menjadi kekuatan pertahanan.Dirjen Pothan mengatakan bahwa dalam rangka pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara melibatkan tiga pihak, yaitu instansi pemerintah sebagai perencana, pihak swasta sebagai pengelola, dan pemilik sarana prasarana serta Departemen Pertahanan sesuai dengan bidang tugasnya.Untuk itu, lanjut Dirjen Pothan, melalui bimbingan teknis ini diharapkan tercipta wahana serta menyamakan persepsi, tentang upaya pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Selain itu hal ini menjadi penting dan sangat relevan untuk dibahas, mengingat pada kenyataannya sarana prasarana nasional tidak hanya digunakan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan rakyat saja, akan tetapi dapat juga digunakan untuk kepentingan negara pada saat diperlukan.

ANALISA :
Menurut saya,kita sebagai negara kesatuan republik Indonesia harus bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di negara kita ini karena jagan sampai kita dididik lagi pada zaman belanda yang mana kita hanya diberi enak saja tapi malas untuk berusaha agar kita itu selalu ketergantungan oleh orang lain yang menjadikan kita bodoh,maka dari itu marilah kita bangun negara kita menjadi negara yang mau bangkit dengan tangan kita sendiri bukan dengan ketergantungan dari negara lain,agar negara lain segan untuk menguasai/menjajah negara kita ini dengan cara memanfaatkan sumber daya – sumber daya yang ada di negara kita ini dan tanamkan rasa cinta pada negara Indonesia agar kita memiliki rasa pertahanan yang kuat untuk negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA :
http://pelita.or.id/baca.php?id=36411

Senin, 20 April 2015

Wawasan Nusantara



NAMA  : Muhammad budiyanto
KELAS : 1ID15
NPM     : 37414138

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.


 Pengertian wawasan nusantara



1. Wawasan nusantara sebagai falsafah pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabakan pada sila-sila berikutnya.
Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa.
2. Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. Perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
Penerapan wawasan nusantara :
  1. Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional
  2. Mengoptimalkan pengelolaan SDA
  3. Adanya kerjasama atau hubungan multilateral dengan negara lain
  4. Adanya pembangunan dibidang komunikasi dan transportasi
  5. Adanya kemajemukan atau keragaman dalam satu bhineka tunggal ika
  6. Penerapan dibidang pertahanan dan keamanan.
Hubungan wawasan nusantara dengan rasa cinta tanah air atau nasionalisme :
         Nasionalisme adalah rasa kecintaan atau kesetiaan kepada tanah air atau negara. Faham kebangsaan ini pada mulanya berkembang di eropa barat dan menjalar ke indonesia melalui kaum pelajar kita, baik yang belajar di luar negeri maupun di tanah air, pada waktu kita masih di bawah penjajahan belanda.
          Nasionalisme yang berkembang di indonesia berbeda dengan nasionalisme yang berkembang dua abad lalu di eropa. nasionalisme di Indonesia dan nasionalisme di asia pada umumnya adalah nasionalisme yang timbul sebagai reaksi terhadap penjajahan kolonial.
         Pada masa pergerakan nasional kita telah mengenal beberapa kelompok organisasi sosial maupun politik yang masing-masing bertujuan untuk tujuan yang sama yaitu melepaskan diri dari kolonialisme belanda. Meskipun cara yang ditempuh berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kecintaan pada bangsa dan tanah air merupakan fokus utama.
         Nasionalisme dan tanah air merupakan satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan. Memandang semuanya sebagai “Ibu Indonesia”yang memberikan seluruh isi alamnya buat hidup kita semua. Nasionalisme merupakan kekuatan bagi bangsa-bangsa yang terjajah yang kelak membuka masa gemilang bagi bangsa tersebut.
         Nasionalisme merupakan kehidupan nasionalisme yang statis, karena di tekan oleh kolonialisme berubah menjadi nasionalisme yang dinamis. Kecintaan kepada bangsa merupakan alat yang utama bagi perjuangan.
         Nasionalisme adalah peri kemanusiaan. Yang artinya nasionalisme akan hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain, hidup dengan akur dalam internasionalisme. Dari ucapan di atas nampak bahwa tidak akan berkembang nasionalisme yang bersifat segala-galanya atau agresif yaitu merasa bangsanya yang paling tinggi derajatnya dan akan menyerang bangsa-bangsa lain. Melainkan nasionalisme yang dapat hidup akur berdampingan dengan bangsa-bangsa lain dan menjunjung tinggi perdamaian dunia.
Hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional :
         Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasionaldiperlukan suatu landasan dan pedoman konsepsiwawasan nasional. Wawasan nasional menumbuhkan dorongan dan rangsangan untukmewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
         Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan cara pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional. Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman.  
         Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahana nasional yang tangguh. Sebaliknya ketahana nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional yang semakin baik.




Analisis :
Kita sebagai rakyat Indonesia harus bangga menjadi warga Negara Indonesia dan menjaga nama baik Negara satu kesatuan republic Indonesia,karena kita harus menhormati para terdahulu kita yang sudah memperjuangkan Nusantara dengan seluruh jiwa raga kita yang telah rela berkorban raga bahkan nyawa pun jadi taruhannya,maka dari itu kita harus menjaga kesatuan Negara republic Indonesia agar tidak ada lagi penjajah yang bisa datang ke negara kita  untuk merebut tanah air kita tercinta.
DAFTAR PUSTAKA :
http://kaltim.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=289&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html

Jumat, 20 Maret 2015



NAMA : MUHAMMAD BUDI YANTO
NPM   : 37414138
KELAS : 1ID15

PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum ( Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat ) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.


 KASUS

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.COJakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengajukan praperadilan menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyidikan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Praperadilan sudah diajukan Walhi ke Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Maret 2015.

"Praperadilan ini menyangkut pemberhentian pengusutan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus tambang," ujar kuasa hukum Walhi, Lasma, dari LBH Bandung, Senin, 16 Maret 2015.

Ia mengatakan penghentian pengusutan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor tersebut terasa janggal. Sebab, pelaporan kasus penambangan ilegal tersebut ke Polda Jabar pada tahun 2013 oleh Walhi dilengkapi dengan alat bukti yang sah.

Polda pun sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga tak memiliki izin menambang di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor. "Proses penyidikan sempat berjalan. Bahkan Polda sempat melakukan investigasi bersama Walhi. Tapi, pada Maret 2015, polisi mengeluarkan SP3," ujarnya.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan pengajuan praperadilan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Negeri Bandung siap melakukan proses sidang dengan tuntutan Polda Jabar tidak sah mengeluarkan SP3 kasus tambang, dan meminta Polda Jabar melanjutkan penyidikan kasus pertambangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Bandung bersama Walhi menyatakan sikap yang tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dapat mengusut kasus tindak pidana tersebut hingga beres," ujar Dadan.

Pada pertengahan tahun 2013, Walhi Jabar melaporkan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor ke Polda Jabar. Atas laporan tersebut, Polda Jabar sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga melakukan penambangan secara ilegal. Namun, pada 20 Maret 2015, Polda Jabar menghentikan kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kepala Bidang Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan tidak masalah dengan permohonan praperadilan yang diajukan Walhi. "Sah-sah saja," ujarnya. Namun ia belum bisa mengatakan alasan Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait dengan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor tersebut.



PENUTUP


Menurut analisa saya.
penambangan ilegal itu harus di tindak lebih serius,karena penambangan ilegal itu bisa semakin marak dan makin lama sumberdaya di negara kita akan cepat habis,karna penambangan ilegal itu mereka tidak berpikir kedepannya apabila terus menerus menambang tanpa berfikir lagi karena di pikiran  mereka hanyalah uang dan uang.Maka dari itu kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan penamabang ilegal hukumlah seberat-beratnya karena bisa merusak negeri kita yang indah ini,sayangilah negeri kita.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=Praperadilan-dalam-KUHAP
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/17/058650514/Walhi-Gugat-Praperadilan-Polda-Jabar

Contoh Proposal Usaha

TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama                                  : Muhammad Budiyanto...