Selasa, 22 Maret 2016

tugas softskill hukum industri

warta warga

Nama : Muammad BudiYanto
Kelas : 2ID15
Npm : 37414138

HUKUM INDUSTRI

1.HUKUM INDUSTRI
Definisi Hukum menurut adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·   Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·   Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·   Karena masyarakat menghendakinya.
·   Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi,Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·   Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·   Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·   Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·   Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·   Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry
2. Definisi Hukum Industri Menurut Para Ahli
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
a. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. ·
c. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
d. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
e. Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. · Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
f. R.Soeroso SH Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
g. Abdulkadir Muhammad, SH Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

3.Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1.     Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.     Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1.      industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.      kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.  demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.   kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.   Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

4.Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.   Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.   Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.   Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.     industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin  yang menghasilkan benda seni.
2.     selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.



Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.     pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a.     pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.     adanya persaingan yang sehat
c.     tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.     pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah.
a.     para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.    yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
a.    setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.   Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.    perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b.   Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c.    Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

 5. Hukum Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum dalam bahasa Jerman. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya, yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial. Pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah dimasing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
6. Hukum Kekayaan Industri atau Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 oktober 1979 adalah paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Referensi :
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahl
Id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri


Selasa, 19 Januari 2016

makalah 3 meme sebagai fenomena di media sosial


Mata Kuliah  :  Ilmu Sosial Dasar

Dosen : Muhammad Burhan Amin


Topik Makalah

Meme sebagai  fenomenal di media sosial


Kelas  :  2-ID15

Tanggal Penyerahan Makalah : 19 Januari 2016

Tanggal Upload Makalah  : 20 Januari 2016

 


P E R N Y A T A A N


Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.


Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

P e n y u s u n




N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
37414138
Muhammad BudiYanto
Description: D:\budi\budi\Tanda tangan.jpg






Program Sarjana Teknologi Industri


UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "MEME SEBAGAI FENOMENAL DI MEDIA SOSIAL".Tugas makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada Fakultas Teknologi Industri Universitas Gunadarma.                           

Dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dalam berbagai sudut pandang, mohon kritikan dan saran yang membangun agar pembuatan makala untuk kedepannya bisa lebih baik lagi.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.









Bekasi, 19 Januari 2016



                                                                                                                        Penyusun








DAFTAR ISI

PERNYATAAN...........................................................................................................i
KATA PENGANTAR.................................................................................................ii
DAFTAR ISI................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................1

       A. LATAR BELAKANG...............................................................................1

            B.  TUJUAN.....................................................................................................1

            C.  SASARAN..................................................................................................1

BAB II PERMASALAHAN........................................................................................2

A.     PENGERTIAN MEME……………………………………………….....2

B.     PERKEMBANGAN MEME DI INDONESIA………………………….2

C.     ANLISIS  SWOT………………………………………………………...3

            1. KEKUATAN (STRENGTH).....................................................................3

            2. KELEMAHAN (WEAKNESS).................................................................3 - 4

            3. PELUANG (OPPORTUNITY)................................................................. 4

            4. TANTANGAN/HAMBATAN (THREATS)............................................4 - 5

BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI....................................................6

            1. KESIMPULAN...........................................................................................6

            2. REKOMENDASI........................................................................................6

            3. REFERENSI...............................................................................................7



BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Akhir-akhir ini geliat visual di dunia internet Indonesia tengah berada pada tingkatan yang masif.Puluhan hingga ratusan citraan foto berserakan setiap hari di media sosial kita. Citraan-citraan tersebut biasanya disertai dengan teks-teks dengan gaya kritik menggelitik. Isu yang disampaikan  pun merupakan representasi dari kejadian-kejadian populer yang sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, meskipun tidak jarang juga mengangkat isu keseharian seperti tentang percintaan, pengalaman hidup, pendidikan, sampai agama. Ya, citraan-citraan tersebut disebut dengan meme (baca: mim) atau internet meme. Dengan logika yang lebih sederhana, dapat kita pahami bahwa penyebaran atau pengembangbiakan meme dilakukan dengan cara replikasi dari meme-meme yang sudah ada. Artinya, meme terus menerus melakukan replikasi melalui suatu kebiasaan atau gagasan tertentu sehingga menjadi pola yang berulang-ulang dan pada akhirnya membentuk sebuah pola kebudayaan dalam skala besar. Akan tetapi, sifat dari meme ini tidak hanya mereplikasi, meme juga mengalami proses evolusi atau perubahan dari waktu ke waktu, dan bersamaan dengan itu meme juga berusaha untuk bertahan dari pengaruh meme-meme yang baru (survive).

B.   Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini agar masyarakat indonesia mengetahui bagaimana cara mengkritik menggunakan sosial media atau bisa juga lewat meme dengan benar dan menggunakan bahasa yang lebih sopan agar tidak terkena undang-undang dasar hukum indonesia.        

C.    Sasaran

Untuk seluruh masyarakat indonesia dalam menggunakan sosial media untuk mengkritik seseorang,masyarakat indonesia harus lebih pintar dalam menggunakan teknologi masa modern ini agar kita semua tidak terkena fitnah yang bisa menghancurkan bangsa indonesia itu sendiri.



BAB II  

PERMASALAHAN

A. Pengertian Meme
Apa itu meme? Kamus Merriam-Webster mendefinisikannya sebagai “sebuah ide, kebiasaan atau gaya yang menyebar dari orang ke orang dalam suatu budaya”. Istilah meme sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli biologi asal Britania Raya, Richard Dawkins.Akar katanya berasal dari bahasa Yunani, yakni mimesis, yang berarti tiruan.Dawkins memaknai meme sebagai suatu unit informasi budaya (berupa pemikiran, ide, gagasan, kebiasaan, lagu) yang membentuk pola-pola kebudayaan tertentu.

Ia menganalogikan meme dengan gen, gen seperti yang ada di tubuh manusia. Oleh karena meme dianalogikan sebagai gen, maka dapat kita ketahui bahwa meme memiliki ciri serupa dengan gen. Dalam bukunya yang berjudul The Selfish Gene dijelaskan jika gen berkembang biak dalam kolam gen dengan meloncat dari tubuh ke tubuh melalui sperma dan sel telur, maka meme berkembang biak dalam kolam meme dengan meloncat dari otak ke otak melalui suatu proses, yang dalam pengertian luas, disebut imitasi (Dawkins, 2006).

Dengan logika yang lebih sederhana, dapat kita pahami bahwa penyebaran atau pengembangbiakan meme dilakukan dengan cara replikasi dari meme-meme yang sudah ada. Artinya, meme terus menerus melakukan replikasi melalui suatu kebiasaan atau gagasan tertentu sehingga menjadi pola yang berulang-ulang dan pada akhirnya membentuk sebuah pola kebudayaan dalam skala besar. Akan tetapi, sifat dari meme ini tidak hanya mereplikasi, meme juga mengalami proses evolusi atau perubahan dari waktu ke waktu, dan bersamaan dengan itu meme juga berusaha untuk bertahan dari pengaruh meme-meme yang baru (survive).

Teknologi informasi nampaknya terus mendorong kreator untuk terus memproduksi meme baru, sehingga meme lama akan terus tergantikan dengan meme-meme yang baru tersebut, dan hanya sedikit saja yang bisa bertahan. Dengan kata lain proses evolusi dan geliat visual yang dialami oleh internet meme ini berjalan dengan sangat cepat. Jadi, ketika siapa saja bicara tentang sesuatu yang sedang viral di internet, menurut Dawkins, itu bisa disebut meme.

B. Perkembangan Meme di Indonesia
Meme memang telah lama hadir di Indonesia, namun mulai booming di Tanah Air sekitar tiga tahun terakhir.Meme yang ada saat ini memang sangat erat kaitannya dengan berbagai kejadian yang ada di masyarakat, namun dikemas dengan sesuatu yang terlihat menghibur.
Orang Indonesia lebih suka menyampaikan kritik melalui meme dikarenakan cara ini adalah cara yang fun atau cara yang menarik. Namun dampak yang ditimbulkan cukup besar, Meme yang sering dicari orang Indonesia adalah meme-meme kategori lucu atau fun karena lebih menghibur.Memang ada banyak meme yang beredar di internet, khususnya dalam mesin pencarian Google.Menurut data Google Trend, meme yang sedang populer di Indonesia adalah meme dalam kategori meme komik.Kalau di dunia meme yang populer adalah meme foto.

Meski terlihat lucu, tak jarang meme yang dibuat untuk menyindir seseorang atau peristiwa tertentu itu juga sering menuai protes dan komentar pedas dari berbagai pihak. Dan untuk masalah aturan dalam pembuatan meme, aturan secara baku dalam membuat meme tidak ada. Namun, ruang gerak pembuatan meme di Indonesia dibatasi undang-undang yang berkaitan dengan ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pencemaran nama baik. Jadi, jika meme yang dibuat bertujuan untuk menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang, maka sudah tentu akan terkena hukuman.

C. Analisis SWOT

Analisis permasalahan Meme, Sebagai Fenomena di Sosial Media memperhatikan dan mempertimbangkan  kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek:

1. Kekuatan (Strength)

a.      Dapat mengenal sosial media itu apa, masyarakat akan mengetahui sosial media untuk alat komunikasi lewat dunia maya dan dengan menggunakan sosial media dengan cepat dan mudah

b.      Jadi lebih kreatif, seorang pembuat meme pasti mempunyai kreatifitas yang bagus jika dilatih dengan membuat meme kreatifitasnya akan semakin meningkat.

c.       Dapat wawasan yang luasMeme menjadi fenomena sosial media,dengan adanya meme ini akan mendapatkan wawasan yang luas atau banyak mempunyai informasi yang up to date.

d.     Bebas memberikan kritikkan, pembuat meme bebas mengeluarkan kritikkannya namun harus sesuai undang-undang dasar ITE dengan begitu tidak akan menjadi masalah fenomena meme di sosial media.

2.Kelemahan (Weakness)

a.       Menganggap Segala Sesuatu Dapat Dibuat Candaan, hal ini menjadi salah satu yang berbahaya dari adanya meme. Karena topik yang dibahas dalam meme comic adalah yang paling up to date.

b.      Membuat Ketagihan dan Lupa Waktu Para Pembaca, hal ini adalah sebuah fakta yang dialami oleh salah satu saudara penulis. Ia membuka Meme Comic Indonesia dan situs 1cak hingga lupa waktu, seakan hidupnya hanya untuk kedua situs tersebut.

c.       Mudah Men-Cap Buruk Sesuatu,di point yang ketiga ini, penulis yakin semua akan setuju, karena banyak dari creator meme yang bertujuan menyudutkan salah satu pihak ketika membuat kesalahan.

d.      Membuat kritikkan yang tidak bermakna karena berlebihan, dalam hal membuat meme ini akan menjadi ketagihan dan isi dari atau makna dari pembuatan meme ini tidak bermakna dan akan menimbulkan bertambahnya masalah  baru.

3. Peluang (Opportunity)

a.       Kurangnya ilmu pengetahuan,pengguna tidak mengetahui dalam membuat meme harus mempunyai etika,dijaman sekarang ini membuat sindiran sudah menjadi bahan pokok dari sebuah pembuatan meme itulah terjadi jika pembuat meme tidak mengetahui etika.

b.      Tidak punya etika dalam sosial media,didalam sosial media juga mempunyai etika dan mengetahui fungsi dari sosial media itu sendiri agar pengguna sosial tidak asal menggunakan saja karena untuk kesenangan sendiri.

c.       Akses internet yang tidak terbatas,di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya.

d.      Kurangnya perhatian masyarakat,masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Dan masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik untuk kaum anak muda dalam menggunakan sosial media.

4.Tantangan/Hambatan (Threats)

a.       Akan dipenjara,dijaman sekarang anak muda sudah tidak bisa lagi bebas dalam membuat meme karena jika meme tersebut terdapat sindiran maka akan dipenjara sesuai undang-undang informatika.

b.      Tidak mempunyai bahan untuk membuat meme,sebelum membuat meme kita harus memiliki bahan yang akan dibuat meme karena akan susah jika kita belum menemukan bahan yang akan dibuat dan kreatifitas  pun akan susah.

c.       Tidak bisa sembarangan membuat meme,membuat meme harus bebas dalam kekreatifannya apabila terbatas maka akan kesulitan dalam pembuatan meme. Jaman sekarang sudah tidak bisa bebas lagi dalam pembuatan meme karena sudah masuk dalam undang undang informatika.

d.      Harus pintar mengedit,membuta meme harus pintar mengedit gambar agar meme yang kita buat menjadi populer di sosial media,lumayan walaupun cuma terkenal di sosial media.




BAB III  

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1.      Kesimpulan

Sebagai masyarakat yang hidup di era globalisasi, sudah selayaknya manusia selalu mengasah kepekaan terhadap kehidupan sosial di sekitarnya.Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama.Internet meme merupakan media alternatif yang dapat digunakan untuk mengasah kepekaan terhadap sekitar.Banyak internet meme yang mengandung pesan moral yang kadang diabaikan masyarakat.Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dan teliti dalam memanfaatkan media sosial.

Orang Indonesia lebih suka menyampaikan kritik melalui meme dikarenakan cara ini adalah cara yang fun atau cara yang menarik. Namun dampak yang ditimbulkan cukup besar, Meme yang sering dicari orang Indonesia adalah meme-meme kategori lucu atau fun karena lebih menghibur.

2. Rekomendasi

a.       Meme menjadi fenomena sosial media,dengan adanya meme ini akan mendapatkan wawasan yang luas atau banyak mempunyai informasi yang up to date dan juga memperluas jaringan pertemanan. Mereka bisa memperluas pertemanan seluas luasnya karena tidak dibatasi oleh luas wilayah, anak-anak dan remaja bisa menjadi lebih mudah menjalin pertemaanan dengan orang lain di seluruh dunia, meskipun sebelumnya belum pernah bertemu secara langsung.

b.       Hal ini adalah sebuah fakta yang dialami oleh salah satu saudara penulis. Ia membuka Meme Comic Indonesia dan situs 1cak hingga lupa waktu, seakan hidupnya hanya untuk kedua situs tersebut. Selain itu psikologis nya akan terganggu karena terus-terusan melihat humor dan membuatnya sulit untuk berkonsentrasi dan serius terhadap sesuatu. Situs tersebut bagaikan memberikan zat adiktif bagi para pembacanya untuk terus mengikuti update meme terbaru dari situs tersebut dan tentunya cukup berpengaruh pada kondisi psikologis seseorang.

c.       Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

d.      Untuk itu ada baiknya jika hendak membuat meme harus benar-benar mewaspadai dan mengetahu beda antara mengkritik dan menghina karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat tipis. Untuk itu tidak ada salahnya untuk lebih berhati-hati lagi agar tidak berujung pada penjara.


3.Referensi Tulisan :

1.Rohim, H. Saiful. 2009. Teori Komunikasi: Perspektif, Ragam, dan Aplikasi. 
Jakarta: Rineka Cipta.

2.Cangara. H. Hafied. 2012. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.






Contoh Proposal Usaha

TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama                                  : Muhammad Budiyanto...