Senin, 20 April 2015

Wawasan Nusantara



NAMA  : Muhammad budiyanto
KELAS : 1ID15
NPM     : 37414138

Pengertian Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.


 Pengertian wawasan nusantara



1. Wawasan nusantara sebagai falsafah pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabakan pada sila-sila berikutnya.
Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa.
2. Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. Perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
Penerapan wawasan nusantara :
  1. Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional
  2. Mengoptimalkan pengelolaan SDA
  3. Adanya kerjasama atau hubungan multilateral dengan negara lain
  4. Adanya pembangunan dibidang komunikasi dan transportasi
  5. Adanya kemajemukan atau keragaman dalam satu bhineka tunggal ika
  6. Penerapan dibidang pertahanan dan keamanan.
Hubungan wawasan nusantara dengan rasa cinta tanah air atau nasionalisme :
         Nasionalisme adalah rasa kecintaan atau kesetiaan kepada tanah air atau negara. Faham kebangsaan ini pada mulanya berkembang di eropa barat dan menjalar ke indonesia melalui kaum pelajar kita, baik yang belajar di luar negeri maupun di tanah air, pada waktu kita masih di bawah penjajahan belanda.
          Nasionalisme yang berkembang di indonesia berbeda dengan nasionalisme yang berkembang dua abad lalu di eropa. nasionalisme di Indonesia dan nasionalisme di asia pada umumnya adalah nasionalisme yang timbul sebagai reaksi terhadap penjajahan kolonial.
         Pada masa pergerakan nasional kita telah mengenal beberapa kelompok organisasi sosial maupun politik yang masing-masing bertujuan untuk tujuan yang sama yaitu melepaskan diri dari kolonialisme belanda. Meskipun cara yang ditempuh berbeda antara yang satu dengan yang lain. Kecintaan pada bangsa dan tanah air merupakan fokus utama.
         Nasionalisme dan tanah air merupakan satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan. Memandang semuanya sebagai “Ibu Indonesia”yang memberikan seluruh isi alamnya buat hidup kita semua. Nasionalisme merupakan kekuatan bagi bangsa-bangsa yang terjajah yang kelak membuka masa gemilang bagi bangsa tersebut.
         Nasionalisme merupakan kehidupan nasionalisme yang statis, karena di tekan oleh kolonialisme berubah menjadi nasionalisme yang dinamis. Kecintaan kepada bangsa merupakan alat yang utama bagi perjuangan.
         Nasionalisme adalah peri kemanusiaan. Yang artinya nasionalisme akan hidup berdampingan dengan bangsa-bangsa lain, hidup dengan akur dalam internasionalisme. Dari ucapan di atas nampak bahwa tidak akan berkembang nasionalisme yang bersifat segala-galanya atau agresif yaitu merasa bangsanya yang paling tinggi derajatnya dan akan menyerang bangsa-bangsa lain. Melainkan nasionalisme yang dapat hidup akur berdampingan dengan bangsa-bangsa lain dan menjunjung tinggi perdamaian dunia.
Hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional :
         Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasionaldiperlukan suatu landasan dan pedoman konsepsiwawasan nasional. Wawasan nasional menumbuhkan dorongan dan rangsangan untukmewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
         Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan cara pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional. Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman.  
         Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahana nasional yang tangguh. Sebaliknya ketahana nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional yang semakin baik.




Analisis :
Kita sebagai rakyat Indonesia harus bangga menjadi warga Negara Indonesia dan menjaga nama baik Negara satu kesatuan republic Indonesia,karena kita harus menhormati para terdahulu kita yang sudah memperjuangkan Nusantara dengan seluruh jiwa raga kita yang telah rela berkorban raga bahkan nyawa pun jadi taruhannya,maka dari itu kita harus menjaga kesatuan Negara republic Indonesia agar tidak ada lagi penjajah yang bisa datang ke negara kita  untuk merebut tanah air kita tercinta.
DAFTAR PUSTAKA :
http://kaltim.bkkbn.go.id/Lists/Artikel/DispForm.aspx?ID=289&ContentTypeId=0x01003DCABABC04B7084595DA364423DE7897
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html

Jumat, 20 Maret 2015



NAMA : MUHAMMAD BUDI YANTO
NPM   : 37414138
KELAS : 1ID15

PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum ( Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat ) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.


 KASUS

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.COJakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengajukan praperadilan menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyidikan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Praperadilan sudah diajukan Walhi ke Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Maret 2015.

"Praperadilan ini menyangkut pemberhentian pengusutan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus tambang," ujar kuasa hukum Walhi, Lasma, dari LBH Bandung, Senin, 16 Maret 2015.

Ia mengatakan penghentian pengusutan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor tersebut terasa janggal. Sebab, pelaporan kasus penambangan ilegal tersebut ke Polda Jabar pada tahun 2013 oleh Walhi dilengkapi dengan alat bukti yang sah.

Polda pun sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga tak memiliki izin menambang di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor. "Proses penyidikan sempat berjalan. Bahkan Polda sempat melakukan investigasi bersama Walhi. Tapi, pada Maret 2015, polisi mengeluarkan SP3," ujarnya.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan pengajuan praperadilan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Negeri Bandung siap melakukan proses sidang dengan tuntutan Polda Jabar tidak sah mengeluarkan SP3 kasus tambang, dan meminta Polda Jabar melanjutkan penyidikan kasus pertambangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Bandung bersama Walhi menyatakan sikap yang tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dapat mengusut kasus tindak pidana tersebut hingga beres," ujar Dadan.

Pada pertengahan tahun 2013, Walhi Jabar melaporkan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor ke Polda Jabar. Atas laporan tersebut, Polda Jabar sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga melakukan penambangan secara ilegal. Namun, pada 20 Maret 2015, Polda Jabar menghentikan kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kepala Bidang Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan tidak masalah dengan permohonan praperadilan yang diajukan Walhi. "Sah-sah saja," ujarnya. Namun ia belum bisa mengatakan alasan Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait dengan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor tersebut.



PENUTUP


Menurut analisa saya.
penambangan ilegal itu harus di tindak lebih serius,karena penambangan ilegal itu bisa semakin marak dan makin lama sumberdaya di negara kita akan cepat habis,karna penambangan ilegal itu mereka tidak berpikir kedepannya apabila terus menerus menambang tanpa berfikir lagi karena di pikiran  mereka hanyalah uang dan uang.Maka dari itu kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan penamabang ilegal hukumlah seberat-beratnya karena bisa merusak negeri kita yang indah ini,sayangilah negeri kita.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=Praperadilan-dalam-KUHAP
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/17/058650514/Walhi-Gugat-Praperadilan-Polda-Jabar

Minggu, 11 Januari 2015

artikel usaha yang akan kita lakukan



USAHA YANG PERNAH,AKAN,SEDANG SAYA LAKUKAN
Usaha yang pernah saya lakukan adalah saat saya masih duduk di bangku sekolah tingkat menengah (STM),waktu  itu saya  bersama dengan teman saya menjual alat peralatan untuk sholat seperti baju kokoh,kain sarung kopiah dll,kami berdua berdagang dengan cara berkeliling kerumah-rumah warga menawarkan barang-barang yang akan kami jual,Alhamdulillah kami sangat senang ternyata peminatnya lumayan kalau menurut kami,maklumlah namanya juga baru pertama.Di hari selanjutnya kami menjual dengan jangkauan yang lebih luas lagi hingga diluar kampung kami sendiri dan hasilnya pun cukup memuaskan,terbayarlah rasa lelah kami seharian keliling di kampung orang karna waktu itu sedikit lagi hari raya idul fitri jadi alhamdulilllah banyak orang yang mau membeli barang-barang kami walaupun kami hanya mengambil untung sedikit,hitung-hitung belajar juga.Itulah usaha yang pernah saya lakukan bersama teman saya.
Saya mempunyai planing kedepan untuk membuka usaha yaitu usaha kuliner,dimana restoran tersebut menyajikan makanan international yang sangat sering di santap oleh orang-orang seperti  spaghetti,steak,dll dan tidak lupa juga makanan khas daerah Indonesia.Dan saya mempunyai ide untnuk restoran saya dengan cara dimana saat kita menyantap hidangan international dengan nuansa indonesianya tetap ada,dengan pemandangan yang membuat orang tidak bosan makan di restoran saya nanti  seperti pemandangan persawahan atau pegunungan,semoga saja kedepannya bias terwujud,Amin..!!!!
Kenapa saya ingin membuka usaha seperti  ini karana saya ingin menciptakan lapangan  kerja buat orang yang tidak bekerja,karna di jaman sekarang mencari kerja itu susah banyak orang mempunyai ijazah SMA maupun SMK tidak bekerja,karna saya tahu orang tua mereka menyekolahkan anaknya agar anaknya itu tidak seperti mereka yang misalkan hanya bekerja sebagai buruh tani,orang tua ingin kita itu menjadi lebih baik dari pada mereka dan tidak ingin kita ini menjadi seperti mereka yang merasakan susahnya mencari nafkah kelak nanti kalau kita sudah berkeluarga.
“SEMOGA BERMANFAAT”

Rabu, 07 Januari 2015

Cita - Cita ku



CITA-CITA KU

Setiap orang pasti mempunyai cita-cita dan impian. Sewaktu kecil, biasanya cita-cita orang hampir seragam, yaitu ingin menjadi dokter, ingin menjadi pilot, dan sebagainya. Entah kenapa, cita-cita menjadi dokter begitu populer di kalangan anak-anak di Indonesia. Tapi seiring berlarinya waktu, orang semakin terbuka pandangannya mengenai cita-cita. Beberapa berusaha untuk meraihnya, sedangkan yang lainya terpaksa melepas cita-citanya karena keadaan tertentu.


Dulu sewaktu kecil cita-cita saya adalah menjadi seorang pilot. Saya gantungkan cita-cita tersebut karena terinspirasi dari pilot-pilot yang luar biasa. Bagi saya, menjadi seorang pilot adalah keren , mungkin karena seorang pilot mampu menerbangkan pesawat dan sering berkeliling-keliling menaiki pesawat. seiring berjalannya waktu Saya sendiri mulai berpikir rasional mengenai cita-cita dan impian.



Seiring berjalannya waktu , sekarang saya bercita-cita sebagai Pengusaha. Mengapa saya bercita-cita ingin menjadi pengusaha, yang pertama karena saya ingin membanggakan kedua orang tua saya dan menjadi anak yang berguna untuk mereka, yang kedua saya ingin membalas jasa mereka yang telah merawat saya dari kecil hingga sekarang. dan saya harus banyak-banyak berlatih  inilah yang harus saya perjuangkan untuk menjadi seorang Pengusaha.







“Cita-cita yang baik itu tidak akan membuatmu resah dan terpuruk ketika belum mampu mencapainya , tetapi cita-cita yang baik itu adalah cita-cita selalu memotivasi untuk bergerak mencapainya"

Contoh Proposal Usaha

TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama                                  : Muhammad Budiyanto...