Jumat, 20 Maret 2015



NAMA : MUHAMMAD BUDI YANTO
NPM   : 37414138
KELAS : 1ID15

PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang :

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum ( Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat ) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.


 KASUS

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar

Walhi Gugat Praperadilan Polda Jabar
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.COJakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengajukan praperadilan menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menghentikan penyidikan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Praperadilan sudah diajukan Walhi ke Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Maret 2015.

"Praperadilan ini menyangkut pemberhentian pengusutan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus tambang," ujar kuasa hukum Walhi, Lasma, dari LBH Bandung, Senin, 16 Maret 2015.

Ia mengatakan penghentian pengusutan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor tersebut terasa janggal. Sebab, pelaporan kasus penambangan ilegal tersebut ke Polda Jabar pada tahun 2013 oleh Walhi dilengkapi dengan alat bukti yang sah.

Polda pun sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga tak memiliki izin menambang di beberapa kawasan hutan lindung di Bogor. "Proses penyidikan sempat berjalan. Bahkan Polda sempat melakukan investigasi bersama Walhi. Tapi, pada Maret 2015, polisi mengeluarkan SP3," ujarnya.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan pengajuan praperadilan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Negeri Bandung siap melakukan proses sidang dengan tuntutan Polda Jabar tidak sah mengeluarkan SP3 kasus tambang, dan meminta Polda Jabar melanjutkan penyidikan kasus pertambangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, LBH Bandung bersama Walhi menyatakan sikap yang tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dapat mengusut kasus tindak pidana tersebut hingga beres," ujar Dadan.

Pada pertengahan tahun 2013, Walhi Jabar melaporkan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor ke Polda Jabar. Atas laporan tersebut, Polda Jabar sempat melakukan penyidikan terhadap 12 perusahaan yang diduga melakukan penambangan secara ilegal. Namun, pada 20 Maret 2015, Polda Jabar menghentikan kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kepala Bidang Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan tidak masalah dengan permohonan praperadilan yang diajukan Walhi. "Sah-sah saja," ujarnya. Namun ia belum bisa mengatakan alasan Polda Jabar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait dengan kasus penambangan ilegal di beberapa kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor tersebut.



PENUTUP


Menurut analisa saya.
penambangan ilegal itu harus di tindak lebih serius,karena penambangan ilegal itu bisa semakin marak dan makin lama sumberdaya di negara kita akan cepat habis,karna penambangan ilegal itu mereka tidak berpikir kedepannya apabila terus menerus menambang tanpa berfikir lagi karena di pikiran  mereka hanyalah uang dan uang.Maka dari itu kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan penamabang ilegal hukumlah seberat-beratnya karena bisa merusak negeri kita yang indah ini,sayangilah negeri kita.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=Praperadilan-dalam-KUHAP
http://www.tempo.co/read/news/2015/03/17/058650514/Walhi-Gugat-Praperadilan-Polda-Jabar

Minggu, 11 Januari 2015

artikel usaha yang akan kita lakukan



USAHA YANG PERNAH,AKAN,SEDANG SAYA LAKUKAN
Usaha yang pernah saya lakukan adalah saat saya masih duduk di bangku sekolah tingkat menengah (STM),waktu  itu saya  bersama dengan teman saya menjual alat peralatan untuk sholat seperti baju kokoh,kain sarung kopiah dll,kami berdua berdagang dengan cara berkeliling kerumah-rumah warga menawarkan barang-barang yang akan kami jual,Alhamdulillah kami sangat senang ternyata peminatnya lumayan kalau menurut kami,maklumlah namanya juga baru pertama.Di hari selanjutnya kami menjual dengan jangkauan yang lebih luas lagi hingga diluar kampung kami sendiri dan hasilnya pun cukup memuaskan,terbayarlah rasa lelah kami seharian keliling di kampung orang karna waktu itu sedikit lagi hari raya idul fitri jadi alhamdulilllah banyak orang yang mau membeli barang-barang kami walaupun kami hanya mengambil untung sedikit,hitung-hitung belajar juga.Itulah usaha yang pernah saya lakukan bersama teman saya.
Saya mempunyai planing kedepan untuk membuka usaha yaitu usaha kuliner,dimana restoran tersebut menyajikan makanan international yang sangat sering di santap oleh orang-orang seperti  spaghetti,steak,dll dan tidak lupa juga makanan khas daerah Indonesia.Dan saya mempunyai ide untnuk restoran saya dengan cara dimana saat kita menyantap hidangan international dengan nuansa indonesianya tetap ada,dengan pemandangan yang membuat orang tidak bosan makan di restoran saya nanti  seperti pemandangan persawahan atau pegunungan,semoga saja kedepannya bias terwujud,Amin..!!!!
Kenapa saya ingin membuka usaha seperti  ini karana saya ingin menciptakan lapangan  kerja buat orang yang tidak bekerja,karna di jaman sekarang mencari kerja itu susah banyak orang mempunyai ijazah SMA maupun SMK tidak bekerja,karna saya tahu orang tua mereka menyekolahkan anaknya agar anaknya itu tidak seperti mereka yang misalkan hanya bekerja sebagai buruh tani,orang tua ingin kita itu menjadi lebih baik dari pada mereka dan tidak ingin kita ini menjadi seperti mereka yang merasakan susahnya mencari nafkah kelak nanti kalau kita sudah berkeluarga.
“SEMOGA BERMANFAAT”

Rabu, 07 Januari 2015

Cita - Cita ku



CITA-CITA KU

Setiap orang pasti mempunyai cita-cita dan impian. Sewaktu kecil, biasanya cita-cita orang hampir seragam, yaitu ingin menjadi dokter, ingin menjadi pilot, dan sebagainya. Entah kenapa, cita-cita menjadi dokter begitu populer di kalangan anak-anak di Indonesia. Tapi seiring berlarinya waktu, orang semakin terbuka pandangannya mengenai cita-cita. Beberapa berusaha untuk meraihnya, sedangkan yang lainya terpaksa melepas cita-citanya karena keadaan tertentu.


Dulu sewaktu kecil cita-cita saya adalah menjadi seorang pilot. Saya gantungkan cita-cita tersebut karena terinspirasi dari pilot-pilot yang luar biasa. Bagi saya, menjadi seorang pilot adalah keren , mungkin karena seorang pilot mampu menerbangkan pesawat dan sering berkeliling-keliling menaiki pesawat. seiring berjalannya waktu Saya sendiri mulai berpikir rasional mengenai cita-cita dan impian.



Seiring berjalannya waktu , sekarang saya bercita-cita sebagai Pengusaha. Mengapa saya bercita-cita ingin menjadi pengusaha, yang pertama karena saya ingin membanggakan kedua orang tua saya dan menjadi anak yang berguna untuk mereka, yang kedua saya ingin membalas jasa mereka yang telah merawat saya dari kecil hingga sekarang. dan saya harus banyak-banyak berlatih  inilah yang harus saya perjuangkan untuk menjadi seorang Pengusaha.







“Cita-cita yang baik itu tidak akan membuatmu resah dan terpuruk ketika belum mampu mencapainya , tetapi cita-cita yang baik itu adalah cita-cita selalu memotivasi untuk bergerak mencapainya"

Minggu, 16 November 2014

Cinta Kasih



1.PENGERTIAN CINTA KASIH

Menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka (kepada) atau (rasa) saying (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan saying atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehinga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasih.


2.PENGERTIAN CINTA MENURUT AGAMA

Cinta dalam Pandangan Agama mencintai hal yang sangat berarti bagi diri kita sepanjang hidup kita, kasih dimana sesuatu yang memiliki hal yang sangat berarti untuk saling menghargai antara sesama manusia. cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut.
          Cinta adalah sebuah perasaan diberikan oleh Tuhan pada sepasang manusia untuk saling Mencintai, saling memiliki, saling memenuhi, saling pengertian. Cinta tidak dapat dipaksakan, cinta juga datang secara Tiba-tiba. Cinta memang sangat menyenangkan, tapi kepedihan yang ditinggalkannya kadang berlangsung lebih lama dari cinta itu sendiri. Berbagai Macam banyak Cinta, cinta kepada Allah, Cinta kepada sesama manusia, Cinta kepada Diri Sendiri, Cinta Kepada Bumi , dan Cinta Kepada Kehidupan Yang kita jalani ini... 
A. Cinta Kepada Allah Swt.       
dalam pandangan agama atau kehidupan ini cinta yang pertama harus kita miliki ini ialah Cinta Kepada Allah SWT. dimana kita mencintainya dengan Selalu bersyukur, selalu Menjalankan Ibadahnya, serta mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya. kita sadari bahwa cinta yang Allah Berikan kepada kita adalah cinta dan kasih sayang yang sanagt besar , Allah Menciptakan kita sebagai manusia karna Manusia ialah Makhluk Sempurna yang Allah berikan,.
B. Cinta Kepada Sesama Manusia.
dalam menjalankan hidup didunia ini, kita sadari bahwa kita hidup tidak hanya sendiri, kita membutuhkan orang lain . ada baiknya dalam menjalankan kehidupan ini kita dapat mencintai, memberikan kasih sayang kita kepada sesama Makhluk allah yaitu manusia. memiliki Perasaan Simpati, wujud kebersamaan, saling menghargai.
 
3.PENGERTIAN KASIH SAYANG
Kasih sayang adalah satu istilah yang konotatif, dan tidak denotatif. Akan tetapi ia tidak akan muncul dan berkembang tanpa adanya kehendak sesuatu pihak yang memberikannya. Sebelum kita memberi kasih sayang kepada orang lain, sayangilah diri anda sendiri terlebih dahulu dengan mencerminkan akhlak dan moral yang baik.Kasih sayang ini sadar atau tidak, menuntut tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka masing-masing pihak sehingga antar keduannya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh.

4.MPENGERTIAN KEMESRAAN
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab.kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria dan wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga. Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam. Kemesraan merupakan perwujudan kasih sayang yang telah mendalam. Cinta yang berlanjut menimbulkan pengertian mesra atau kemesraan. Kemesraan adalah perwujudan dari cinta. Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Kemesraan dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan bakatnya.

5.PEMGERTIAN PEMUJAAN
Pemujaan adalah dimana kita memuja atau mengagungkan sesuatu yang kita senangi.Pemujaan dapat dilakukan dalam berbagai aspek seperti memuja pada leluhur,memuja pada agama tertentu dan kepercayan yang ada.seperti Pemujaan pada leluhur adalah suatu kepercayaa bahwa para leluhur yang telah meninggal masih memiliki kemampuan untuk ikut mempengaruhi keberuntungan orang yang masih hidup. Dalam beberapa budaya Timur, dan tradisi penduduk asli Amerika, tujuan pemujaan leluhur adalah untuk menjamin kebaikan leluhur dan sifat baik pada orang hidup, dan kadang-kadang untuk meminta suatu tuntunan atau bantuan dari leluhur. Fungsi sosial dari pemujaan leluhur adalah untuk meningkatkan nilai-nilai kekeluargaan, seperti bakti pada orang tua, kesetiaan keluarga, serta keberlangsungan garis keturunan keluarga.
  

6.PENGERTIAN BELAS KASIHAN
Belas kasih adalah kebajikan di mana kapasitas emosional empati dan simpati untuk penderitaan orang lain dianggap sebagai bagian dari cinta itu sendiri, dan landasan keterkaitan sosial yang lebih besar dan humanisme-dasar ke tertinggi prinsi-prinsip dalam filsafat, masyarakat, dan kepribadian .
Dalam surat Al –Qolam ayat 4,” maka manusia menaruh belas kasihan kepada orang lain, karena belas kasihan adalah perbuatan orang yang berbudi. Sedangkan orang yang berbudi sangat dipujikan oleh Allah SWT.”
Perbuatan atau sifat menaruh belas kasihan adalah orang yang berahlak. Manusia mempunyai potensi untuk berbelas kasihan. Masalahnya sanggupkah ia mengggugah potensi belas kasihannya itu. Bila orang itu tergugah hatinya maka berarti orang berbudi dan terpujilah oleh Allah SWT.
 

7.PENGERTIAN CINTA KASIH EROTIS

Cinta kasih erotis yaitu kehausan akan penyatuan yang sempurna, akan penyatuan dengan seseorang lainnya. cinta kasih erotis bersifat ekslusif, bukan universal, pertama-tama cinta kasih erotis kerap kali di campurbaurkan dengan pengalaman yang dapat di eksplosif berupan jatuh cinta. Tetapi seperti yang telah dikatakan terlebih dahulu , pengalaman intimitas, kemesraan yang tiba-tiba ini pada hakekatnya hanya sementara.

Dalam cinta kasih erotis terdapat eksklusivitas yang tidak terdapat dalam cinta kasih persaudaraan dan cinta kasih keibuan, sering kali eksklusivitas dalam cinta kasih erotis di salah tafsirkan dan di artikan sebagai suatu ikatan hak milik, contoh sering kita jumpai separang orang-orang yang sedang saling mencintai tanpa merasakan cinta kasih terhadap setiap orang lainya.
 


Contoh Proposal Usaha

TUGAS INDIVIDU PROPOSAL USAHA TAHU BULAT ISI Disusun Oleh : Nama                                  : Muhammad Budiyanto...