SUMBER DAYA ALAM
A.
Latar Belakang
Sumber daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di
dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era
eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara
signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini.
Pada umumnya, sumber
daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat
diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah
kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi
berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air
adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di
alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus
berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas
karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila
digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan
berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang
sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas.,
minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan
yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan
perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan
tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan
tambang tersebut.
B.
Kebijaksanaan
Pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek
pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan
hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua
penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan
tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting
sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25
tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom,
dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer
otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
1. Meletakkan daerah pada
posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. Memerlukan peranan
lokal dalam mendesain kebijakan
3. Membangun hubungan
interpedensi antar daerah
4. Menetapkan pendekatan
kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa
konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000,
pengelolaan lingkungan hidup lebih diprioritaskan didaerah, maka kebijakan
nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit merumuskan program yang
disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a.
Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya
alam (SDA) dan lingkungan hidup. Program ini bertujuan untuk meperoleh
dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas
sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi,
serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program
ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya
alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b.
Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan
rehabilitasi sumber daya alam (SDA). Tujuan dari program ini adalah menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung
kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain
diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan
akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan
eksploitatif.
c.
Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkunagan hidup. Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam
yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu
lingkungan yang ditetapkan
d.
Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan
sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup. Program ini
bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum
dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya
alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam
(SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan
perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan
konsisten.
e.
Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam
(SDA) dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
f.
Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan
mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan
pembaharuan teknologi
C.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna,
aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi
geo-politik wilayah.
Hampir bisa dipastikan
bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang
berbeda dari ekosistem di wilayah lain. Keberhasilan kombinasi beberapa
pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari
masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan
akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang
tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis.
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau
“Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur
pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk
melakukan intervensi kebijakan. Lingkungan secara alami memiliki kemampuan
untuk memulihkan keadaannya, Pemulihan keadaan ini merupakan suatu prinsip
bahwa sesungguhnya lingkungan itu senantiasa arif menjaga keseimbangannya.
Apabila bahan pencemar berakumulasi terus menerus dalam suatu lingkungan,
sehingga lingkungan tidak punya kemampuan alami untuk menetralisasinya yang
mengakibatkan perubahan kualitas. Pokok permasalahannya adalah sejauh mana perubahan
ini diperkenankan. Tanaman tertentu menjadi rusak dengan adanya asap dari suatu
pabrik, tapi tidak untuk sebahagian tanaman lainnya. Contohnya saja dengan
buangan air pada suatu sungai mengakibatkan peternakan ikan mas tidak baik
pertumbuhannya, tapi cukup baik untuk ikan lele dan ikan gabus.
Keterbatasan Kemampuan
Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin
untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang
tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan
negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah
maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu lingkungan :
Ø Sumber daya alam
berdasarkan jenis :
a)
Sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang
berasal dari makhluk hidup Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan
lain-lain.
b)
Sumber daya alam non hayati / abiotik adalah sumber daya alam
yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan
lain-lain
Ø Sumber daya alam
berdasarkan sifat pembaharuan :
a)
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui / renewable yaitu
sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat
dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain.
b)
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui / non renewable
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas alam.
c)
Sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya / unlimited
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain lain.
Ø Sumber daya alam
berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
a) Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam
yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai
gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil
pertanian, dan lain-lain.
b)
Sumber daya alam penghasil energiadalah sumber daya alam yang
dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di
muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari,
minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.
Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi
pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
Ø Kebutuhan untuk
memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa
depan.
Ø Kenyataan bahwa peningkatan
pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti
berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian
modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
Ø Kenyataan bahwa
penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah
pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber
alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi
manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas
daerah (Dasmann, 1973)
D.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Semua kekayaan bumi
baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia dan mikroba merupakan
sumber daya alam hayati. Sedangkan faktor abiotik lainnya mrupakan sumber daya
alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan
dan pelestarian, karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Di bumi ini,
penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat
kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Oleh karena itu agar pemanfaatannta
dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi harus disertai dengan
tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus
dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
1. Memanfaatkan sumber
daya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan
efisien, misal (air, tanah dan udara).
2. Menggunakan bahan
pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
3. Mengembangkan metoda
menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika
lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Berikut beberapa pemanfaatan sumber daya alam
;
a.
Pemanfaatan sumber daya alam nabati, antara lain :
1) Sebagai sumber bahan
pangan
2) Sebagai sumber
sandang, seperti : kapas
3) Sebagai tanaman hias.
b.
Pemanfaatan sumber daya alam hewani, antara lain :
1) Sebagai sumber bahan
pangandan sumber sandang.
2) Sebagai benda-benda
hasil seni dan kerajinan tangan manusia.
3) Meningkatkan nilai
kehidupan dan nilai budaya manusia.
c.
Pemanfaatan sumber daya alam barang tambang antara lain :
1) Minyak bumi, digunakan
untuk bahan bakar kendaraan, tenaga penggerak mesin pabrik, penerangan tanah.
2) Gas alam, digunakan untuk
bahan bakar rumah tangga dan industri.
3) Batu bara, digunakan
untuk bahan bakar pemberi tenaga dan bahan mentah untuk cat, obat-obatan,
wangi-wangian, bahan peledak dan lain sebagainya.
Sumber daya alam
tersebut memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Akan tetapi dalam
pemanfaatan dan pengelolaannya harus dilakukan sesuai peraturan-peraturan yang
mengikat semua pihak agar dapat bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
Maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan, antara lain :
a. Sumber daya alam harus
dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi sumber daya alam harus
diusahakan agar produktifitasnya tetap berkelanjutan.
b. Eksploitasinya harus
dibawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
c. Diperlukan
kebijaksanaan dalam pemanfataan sumber daya alam yang ada dapat lestari dan
berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
E.
Daya Dukung Lingkungan
Ketersediaan sumber
daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan
lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup. Pemeliharaan
dan pengembangan lingkungan hidup harusdilakukan dengan cara yang rasional
antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran).
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang
efisien, serta pendaurulangan (recycling).
d.
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup
secara damai dengan alam.
F.
Keterbatasan Kemampuan Manusia
Setiap kegiatan
manusia di alam ini, pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
manusia. Kegiatan manusia yang meningkat dan juga jumlah penduduk yang terus
bertambah juga akan memanfaatkan penggunaan sumber daya alam sebagai sumber
energi dan hara yang dapat mengganggu sistem energi dan sistem hara dalam lingkungan.
Lingkungan juga mempunyai potensi untuk menyembuhkan kembali sistemnya apabila
gangguan tersebut tidak melebihi daya dukung lingkungan, sedangkan bila
terlampaui maka mulai terjadi masalah lingkungan karena kualitasnya akan
menurun bahkan sampai rusak dan tidak dapat diperbaiki kembali atau lingkungan
telah tercemar. Lingkungan yang tercemar akan mengurangi kemanfaatannya bagi
kehidupan makhluk, terutama manusia. Untuk itu sumber pencemaran harus dikenali
dan kemudian dikendalikan. Salah satu upaya dalam pengelolaan lingkungan adalah
mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik sumber pencemaran udara, air
maupun limbah padat sehingga informasi tentang besarnya beban pencemaran
darisetiap sumber amat berguna dalam upaya pengelolaan lingkungan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA