ARTIKEL PERTAMBANGAN
A. Latar
Belakang
Mempertimbangkan kekayaan
bahan tambang di Indonesia seperti emas, perak, nikel, tembaga dan bahan
tambang lainnya, dan dengan upah tenaga kerja murah serta letak geografi yang
dekat dengan pasar, membuat pertambangan mineral di Indonesia sangat prospektif.
Investasi asing diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,
menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah penduduk miskin. Maraknya
investasi pertambangan khususnya di daerah Sulawesi Tenggara kurun
dua tahun terakhir mendapat apresiasi positif baik dari pemerintah maupun
masyarakat setempat. Meski demikian, harus dimaklumi bahwa aktifitas
pertambangan tersebut membawa dampak positif dan negative. Melihat dampak
negative pertambangan yang sangat mengancam ekologis suatu daerah sehingga
sangat diperlukan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan. Kalangan usaha
pertambangan sebenarnya dapat berbuat banyak untuk mendukung mewujudkan masa
depan kehutanan Indonesia yang lestari. Dukungan perusahaan pertambangan dapat
dimulai sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan
komitmennya sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan. Perusahaan
pertambangan sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber
daya alam seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek
sosial masyarakat dalam kegiatan usahanya.
Perusahaan pertambangan
seharusnya tidak hanya mengupayakan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek sosial. greenmining- Ketiga aspek yang menjadi pilar
utama dalam pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan tersebut harus
menjadi perhatian yang seimbang oleh pelaku usaha pertambangan.
B. Ruang
Lingkup Kegiatan Pertambangan
Kegiatan pertambangan pada
umumnya memiliki tahap-tahap kegiatan sebagai berikut:
a.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak
termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey
dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan
dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah pengamatan melalui udara,
survey geofisika, studi sedimen di aliran sungai dan studi geokimia yang lain,
pembangunan jalan akses, pembukaan lahan untuk lokasi test pengeboran,
pembuatan landasan pengeboran dan pembangunan anjungan pengeboran.
b.
Ekstraksi dan
Pembuangan Limbah Batuan
Diperkirakan lebih dari 2/3
kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka.
Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining,
dan quarrying, tergantung pada bentuk geometris tambang dan bahan yang digali.
Ekstrasi bahan mineral
dengan tambang terbuka sering menyebabkan terpotongnya puncak gunung dan
menimbulkan lubang yang besar. Salah satu teknik tambang terbuka adalah metode
strip mining (tambang bidang). Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian
dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah
mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama.
Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan
oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk
menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan
tanah.
Teknik pertambangan
quarrying bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti
pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan
makadam. Untuk pengambilan batuan ornamen diperlukan teknik khusus agar
blok-blok batuan ornamen yang diambil mempunyai ukuran, bentuk dan kualitas
tertentu. Sedangkan untuk pengambilan bahan bangunan tidak memerlukan teknik
yang khusus. Teknik yang digunakan serupa dengan teknik tambang terbuka.
Tambang bawah tanah
digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika
digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus
dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih
rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil
dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi
meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Total
limbah yang diproduksi dapat bervariasi antara 10 % sampai sekitar 99,99 % dari
total bahan yang ditambang. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup
dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan
batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona
mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga
tidak ekonomis untuk diolah. Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah
permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan
pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta
batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
Hal-hal pokok yang perlu
mendapatkan perhatian di dalam hal menentukan besar dan pentingnya dampak
lingkungan pada kegiatan ekstraksi dan pembuangan limbah adalah:
1.
Luas dan kedalaman zona mineralisasi
2. Jumlah batuan yang akan ditambang dan yang
akan dibuang yang akan menentukan lokasi dan desain penempatan limbah batuan.
3.
Kemungkinan sifat racun limbah batuan
4.
Potensi terjadinya air asam tambang
5. Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan
yang berkaitan dengan kegiatan transportasi, penyimpanan dan penggunaan bahan
peledak dan bahan kimia racun, bahan radio aktif di kawasan penambangan dan
gangguan pernapasan akibat pengaruh debu.
6. Sifat-sifat geoteknik batuan dan kemungkinan
untuk penggunaannya untuk konstruksi sipil (seperti untuk landscaping, dam
tailing, atau lapisan lempung untuk pelapis tempat pembuangan tailing).
7. Pengelolaan (penampungan, pengendalian dan
pembuangan) lumpur (untuk pembuangan overburden yang berasal dari sistem
penambangan dredging dan placer).
8.
Kerusakan bentang lahan dan keruntuhan akibat
penambangan bawah tanah.
9.
Terlepasnya gas methan dari tambang batubara
bawah tanah.
Dampak potensial yang
timbul sebagai akibat kegiatan ini akan berpengaruh terhadap komponen
lingkungan seperti kualitas air dan hidrologi, flora dan fauna, hilangnya
habitat alamiah, pemindahan penduduk, hilangnya peninggalan budaya atau situs-situs
keagamaan dan hilangnya lahan pertanian serta sumberdaya kehutanan.
C. Isu-Isu
Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan
Kegiatan pertambangan,
selain menimbulkan dampak lingkungan, ternyata menimbulkan dampak sosial yang
komplek. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab
dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
a.
Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan
kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan
alternatif kegiatan yang akan dipilih.
b.
Memastikan bahwa pengendalian, pengelolaan,
pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam
desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.
United Nations Environment
Programme (UNEP, 1999) menggolongkan dampak-dampak yang timbul dari kegiatan
pertambangan sebagai berikut:
1.
Kerusakan habitat dan biodiversity pada
lokasi pertambangan
2.
Perlindungan ekosistem/habitat/biodiversity
di sekitar lokasi pertambangan.
3.
Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan
penggunaan lahan
4.
Stabilisasi site dan rehabilitasi
5.
Limbah tambang dan pembuangan tailing
6.
Kecelakaan/ terjadinya longsoran fasilitas
tailing
7.
Peralatan yang tidak digunakan , limbah
padat, limbah rumah tangga
8.
Emisi Udara
9.
Debu
10.
Perubahan Iklim
11.
Konsumsi Energi
12.
Pelumpuran dan perubahan aliran sungai
13.
Buangan air limbah dan air asam taminasi
14.
Perubahan air tanah dan kontaminasi
15.
Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan
pemaparan bahan kimia di tempat kerja
16.
Kebisingan
17.
Radiasi
18.
Keselamatan dan kesehatan kerja
19.
Toksisitas logam berat
20.
Peninggalan budaya dan situs arkeologi
21.
Kesehatan masyarakat dan pemukiman sekitar
tambang
D. Aktifitas
Pertambangan Ramah Lingkungan
Kalangan usaha pertambangan
sebenarnya dapat berbuat banyak untuk mendukung mewujudkan masa depan kehutanan
Indonesia yang lestari. Dukungan perusahaan pertambangan dapat dimulai sejak
awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan komitmennya
sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan. Perusahaan pertambangan
sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam
seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek sosial
masyarakat dalam kegiatan usahanya.
Perusahaan pertambangan
seharusnya tidak hanya mengupayakan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan
aspek lingkungan dan aspek sosial. greenmining- Ketiga aspek yang menjadi pilar
utama dalam pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan tersebut harus
menjadi perhatian yang seimbang oleh pelaku usaha pertambangan.
Dalam aspek lingkungan,
perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dibuatnya, sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No: 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. Kegiatan usaha pertambangan umum dengan
luas perizinan (KP) di atas 200 hektar atau luas daerah terbuka untuk
pertambangan di atas 50 hektar kumulatif per tahun wajib dilengkapi dengan
AMDAL. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari bukaan lahan yang terlalu luas.
Potensi dampak penting
terhadap lingkungan dari usaha pertambangan umum antara lain merubah bentang
alam, ekologi dan hidrologi. Kemudian, lama kegiatan usaha tersebut juga akan
memberikan dampak penting terhadap kualitas udara, kebisingan, getaran apabila
menggunakan peledak, serta dampak dari limbah cair yang dihasilkan. Untuk
eksploitasi produksi batubara/gambut lebih dari 250.000 ton/tahun, bijih primer
lebih dari 250.000 ton/tahun dan bijih sekunder/endapan alluvial lebih dari
150.000 ton/tahun semuanya wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Selain hal di atas, ada
beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian perusahaan pertambangan
agar dapat menjadi perusahaan yang ramah lingkungan. Pertama, perusahaan
pertambangan harus mengelola sumber daya alam dengan baik dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
Kedua, perusahaan
pertambangan perlu meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Ketiga, perusahaan
pertambangan perlu mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang. Keempat, perusahaan pertambangan perlu menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat pulih.
E. Aspek
Lingkungan Dalam AMDAL Bidang Pertambangan
Kegiatan pertambangan untuk
mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama.
Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan relatif tidak berubah,
yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan pertambangan telah
menyebabkan skala pertambangan semakin membesar. Perkembangan teknologi
pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis,
sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Hal ini
menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar
dan bersifat penting.
Pada pertengahan 2008 di
Bombana, Sulawesi Tenggara terjadi "boom" emas panning oleh
orang-orang yang mulai dengan penemuan butiran emas oleh orang-orang di daerah
Sungai Tahi Ite dan sekitarnya. Dalam perkembangannya panning kegiatan tidak
hanya melibatkan masyarakat setempat tetapi juga melibatkan para penambang,
penambang dari luar Kabupaten Bombana bahkan dari luar pulau
Sulawesi. Aluvial emas panning di masyarakat setempat dan Kecamatan
RAROWATU RAROWATU Utara Kabupaten Bombana pada satu sisi sangat berguna untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun di sisi lain juga akan
menimbulkan masalah baru seperti masalah sosial, administrasi, teknis dan
lingkungan lokal.
Wabah jumlah penambang akan
sangat cepat akhirnya menimbulkan masalah sosial yang berkaitan dengan
kepemilikan tanah dan penggunaan jalan, isu-isu lingkungan tanah dan kerusakan
jalan serta masalah administrasi dalam penerbitan izin dan mengelola pendapatan
daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan kegiatan
penambangan emas di daerah tersebut sangat diperlukan. Melalui kegiatan yang
dilakukan prospeksi Kelompok Program Penelitian Mineral, Pusat Sumber Daya
Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan
dapat diketahui distribusi deposito emas dan sumber daya di daerah, sehingga
dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan masukan teknis kepada
pemerintah daerah setempat dalam penerbitan dan penegakan perizinan dan
manajemen mining pertambangan.
Prospeksi kegiatan yang
dilakukan metode pemetaan geologi, pemetaan endapan aluvial, geokimia
pemercontoan dan mineral berat konsentrat dan analisis laboratorium terhadap 20
sampel endapan sungai aktif, 73 sampel konsentrat nampan dan 20 sampel batuan
termasuk. POLEANG Lokasi penyelidikan Distrik Utara, Distrik dan Sub RAROWATU
RAROWATU Utara, Kabupaten Bombana Provinsi SulawesiTenggara.
G. Dampak
Pertambangan Yang Tidak Berbasis Ekologi/ Lingkungan
Tambang emas Bombana di
temukan pada pertengahan 2009, pada saat itu pula ribuan penambang dari pulau Sulawesi dan luar pulau
Sulawesi, seperti Jawa, Kalimantan, dan Papua menyemut di Bombana. Kegiatan
tambangrakyat ini dinilai legal setelah Pemerintah kabupaten Bombana
mengeluarkan SK Bupati No.10 tahun 2008 tentang kewajiban penambang membayar
kartu dulang sebesar Rp 250.000 per orang. Data terakhir menunjukkan, 60 ribu
kartudulang telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang artinya lima belas miliar
uang telah masuk ke kas Pemerintah Bombana. Seakan merujuk pada
kemampuan daerahnya menghasilkan emas, pada saat yang sama, pemerintah
kabupaten mengeluarkan 13 izin Kuasa Pertambangan dan dua diantaranya telah
beroperasi yakni PT. Panca Logam dan PT Tiram Indonesia. PT Panca Logam mengantongi
izin oleh Bupati Bombana untuk mengolah 2100 ha di lahan eks HTI Barito pasifik
dan masuk dalam masuk dalam SP (satuan Pemukiman) 8 dan 9. Mereka inilah yang
bekerja tumpang tindih dengan pengelolaan tambang rakyat. Pertanyaannya ;
apakah semua usaha Pemerintah ini membawa berkah bagi rakyat atau justru
bencana? Mari kita telaah aspek-aspek di bawah ini.
a.
Kerusakan
Lingkungan yang Parah
Dampak langsung dari
kegiatan pertambangan adalah kerusakan ekologis, berupa pengurangai debet air
sungai dan tanah. Eksplorasi tambang dimulai dari pembukaan hutan,pengupasan
lapisan tanah dan gerusan tanah pada kedalaman tertentu. Saat itu tata air
mengalami perubahan dan membuka peluang terjadinya sedimentasi, banjir dan
longsor. Di Bombana, sungai dan cabang-cabang sungai yang sebelumnya menjadi
sumber air bagi warga tak lagi memiliki bentuk. Pengelolaan tambang telah
merusak bentang sungai, meninggalkan lubang-lubang ’tikus’ dengan kedalaman
5-10 meter. Kekhawatiran terbesar adalah bahwa sebagian besar deposit emas
Bombana berada pada jalur sungai dan cabang-cabangnya. Dampak terbesar kini
mulai dirasakan para petani yang sawah-sawahnya memperoleh air dari Sungai
Langkowala. Warga di 15 desa (untuk dua kecamatan yakni Lantarijaya dan
Rarowatu Utara) menyaksikan berkurangnya air yang mengairi sawah dan tambak
mereka. Bagaimana mungkin ini terjadi dalam sekejab? Produksi hasil sawah
menurun drastis. Hanya 400 hektar sawah yang kini berproduksi dan 500 hektar
lainnya menganggur karena kekeringan dan perginya para petani ke lokasi
tambang. Saat air mengalir dengan lancar, rata-rata petani bisa memperoleh 5-6
ton gabah per sekali panen, kini yang terjadi adalah seluruh petani kehilangan
2500 ton gabah dalam panen terakhir ini. Anda akan menyaksikan petani yang
berdiri termangu menatap sawah mereka yang berjarak 2 kilomenter dari sungai
Langkowala. Kekhawatiran paling mendasar adalah ; pertambangan emas
di Bombana secara bertahap memiskinkan warga. Keuntungan hanya bisa diperoleh
pada tahap awal tambang itu dikelola, lalu berubah jadi kerugian menakutkan
saat kerusakan alam tak lagi terbendung. Ancaman lainnya adalah gangguan
kesehatan yang berasal dari limbah tailing, menyerupai bubur kental yang
berasal dari proses pengerusan bebatuan dan tanah—saat hendak membersihkan emas.
Meski dinyatakan terlarang dan secara tegas Pemerintah mengatakan tak ada
penggunaan merkuri, tapi bukti menunjukkan zat kimia berbahaya tersebut
bercampur dalam ‘bubur’ tanah tersebut. Banyak penelitian menunjukkan, tailing
hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun
seperti; Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (pb), Merkuri (Hg) Sianida (Cn) dan
lainnya. Logam-logam yang berada dalam tailing sebagian adalah logam berat yang
masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah-limbah
tersebut terurai melalui sungai ataupun tanah.
b.
Mengacaukan
Struktur Sosial dan Budaya
Ini bentuk keburukan
tambang lainnya, mengacaukan struktur sosial dan budaya masyarakat. Bila
dulunya warga terutama petani memiliki alat produksi berupa tanah dan hak
menentukan jenis komoditi pertaniannya, kini harus kehilangan hak bekerja,
karena terikat pada kebijakan perusahaan. Begitupun dalam aspek budaya,
masuknya berbagai masyarakat dari segala penjuru mengakibatkan terjadinya
perubahan budaya lokal dengan sangat cepat, prostitusipun kerap terjadi. Apakah
salah bila struktur sosial berubah? Tak salah, namun berbagai ketimpangan
sosial akan terjadi bila perubahan terjadi dalam tempo singkat dan warga tak
cukup siap mengantisipasinya.
c.
Melahirkan Konflik
Agraria dan Kriminalitas terhadap Rakyat.
Seperti yang terjadi
diberbagai daerah pertambangan, konflik tanah antara pemegang izin usaha
pertambangan danmasyarakat kerap terjadi sebagai akibat dari penguasaan kawasan
pertambangan yang berada di tanah yang diklaimwarga sebagai tanah mereka atau
tanah warisan nenek moyang mereka. Begitupun yang terjadi di
kawasanpertambangan emas Bombana, konflik tanah antara masyarakat dan
perusahaan tidak dapat terhindarkan.Keberpihakan Negara pun sangat jelas. Satu
orang warga telah ditahan dengan tuduhan melanggar UU 41 tentangkehutanan.
Namun disisi lain pemerintah justru memberikan izin usaha pertambangan kepada
investor di kawasan yangsama. Dampak dari penguasaan sumber daya tambang emas
Bombana oleh kaum pemodal, juga telah melahirkankekerasan terhadap rakyat.
Praktek militerisme akan digunakan untuk memperkuat kekuasaan atas sumber daya
alam tersebut.
KESIMPULA DAN SARAN
Kalangan usaha pertambangan
haruslah berbasis ekologis untuk mendukung mewujudkan masa depan kehutanan
Indonesia yang lestari, dan juga tida akan menimbulkan kerugian terhadap
lingkungan itu sendiri maupun masyarakat.
Saran saya terhadap kegiatan pertambangan di
Indonesia khususnya Sulawesi tenggara adalah
1.
Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan
yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam seharusnya sejak awal
mempertimbangkan aspek lingkungan dan aspek sosial masyarakat dalam kegiatan
usahanya.
2.
Dukungan perusahaan pertambangan dapat
dimulai sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan
komitmennya sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan.
3. Kegiatan pertambangan haruslah berpegang
teguh pada Undang-Undang dan AMDAL yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pancalogammakmur.comindex.phpoption=com_content&view=article&id=52aktifitas
pertambangan-ramah-lingkungan-harga
mati&catid=37peduli-lingkungan&Itemid=58.
http://www.jatam.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=881