HAK CIPTA
Latar Belakang Hak
Cipta
Pelanggaran Hak Cipta (Intellectual Property
Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh
Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta
tampaknya telah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat
sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk
pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan
legal yang setiap orang boleh melakukannya.
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi
sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan
foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan
penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak
sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran
hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur
dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan
mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh
kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat
dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk
dari pelanggaran hak cipta.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di
Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang
tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya
berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan
terhadap hak cipta.
Pengertian Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Fungsi Hak Cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
CIpta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta atau
pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau
penciptaa. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
·
Jika suatu
ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
·
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
·
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar
hubungan dinas.
·
Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
·
Pencipta atau
pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang – Undang Hak
Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan
undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami
perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan
pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
·
Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan
pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
- Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
- Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
- Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak
kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
- dan lain-lain
HAK PATEN
Latar
Belakang Hak Paten
Salah satu
perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh
tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung
baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya.
Dalam dunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan
transportasi telah menjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat
secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Dengan memperhatikan kenyataan dan kecendrungan seperti itu, maka menjadi hal
yang dapat dipahami bila adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka
perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin
mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang
dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia, seperti penelitian yang
menghasilkan penemuan di bidang teknologi.Dalam kerangka perjanjian
multilateral GATT (saat ini menjadi WTO), pada bulan April 1994 di Marakesh, Maroko,
telah berhasil disepakati satu paket hasil perundingan perdagangan yang paling
lengkap yang pernah dihasilkan oleh GATT. Perundingan yang telah dimulai sejak
tahun 1986 di Punta del Este, Uruguay, yang dikenal dengan Uruguay Round antara
lain memuat persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs).
Persetujuan TRIPs memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya
intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional di bidang Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai dasar. Di samping itu, persetujuan tersebut
mengatur pula aturan pelaksanaan penegakan hukum di bidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual secara ketat.Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani
persetujuan Putaran Uruguay, Indonesia telah meratifikasi paket persetujuan
tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World
Trade Organization). Persetujuan ini tentunya mendukung kegiatan pembangunan
nasional, terutama sejak tahun 1989, Indonesia telah memiliki Undang-undang
tentang Paten nasional. Namun demikian kita belum mengetahui manfaat UU ini
bagi dunia bisnis di Indonesia.
Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Hak
Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
HAK MERK
Latar Belakang Undang-undang
Perindustrian.
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja
berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu
mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi
pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan
rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor
hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan
perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara
sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat
membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang
menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan
industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan
kerja yang luas.
Undang-undang Nomor 5/1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup
dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para
pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini
tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat,
sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta secara internasional. Perlindungan hak cipta
secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
· Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya
literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9
Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut
direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948,
di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada
tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak
cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh
Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan.
Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam
negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan
berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari
negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari
protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang
semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
· Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di
perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap
hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan
amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright
Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan
yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan
hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/
jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungi Merek
Fungsi merek menurut Endang Purwaningsih adalah suatu merek
yang digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
- Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan
hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk
melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu,
untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.