Nama : Muammad BudiYanto
Kelas : 2ID15
Npm : 37414138
HUKUM INDUSTRI
1.HUKUM INDUSTRI
Definisi Hukum menurut adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
· Karena
orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat
menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan
dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati
areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi,Hukum
industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari
dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industry
2. Definisi Hukum Industri Menurut Para Ahli
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
a. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal
tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah
aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. ·
c. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
d. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
e. Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. · Aristoteles Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
f. R.Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan
untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
g. Abdulkadir Muhammad,
SH Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
3.Undang-undang Perindustrian
Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
1. Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.
Bab
I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I
UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
2. kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada :
1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2. kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
4.Tujuan Dan Manfaat
Dalam
pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8
tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Denngan
semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun
digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.
pengaturan
industri
fungsi dari pengaturan
industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a.
pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.
adanya
persaingan yang sehat
c.
tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan
dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah.
a.
para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.
yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
Mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984 bahwa :
a. setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan
bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No5 tahun 1984 dimana :
a. perusahan industri wajib menyampaikan
informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri
kecil
c. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain
diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan
keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan
pemerintah.
5. Hukum Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum dalam bahasa Jerman. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 adalah Fichte
yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada
bukunya, yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda tetapi
buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci yaitu
Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial. Pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah
dimasing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia
adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
6. Hukum Kekayaan
Industri atau Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri (industrial property
right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri
tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 oktober 1979
adalah paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
Referensi :
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahl
Id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Kamusbisnis.com/arti/hak-kekayaan-industri